Langsung ke konten utama

Benarkah Hukum Kartu Diskon/ Kartu Member itu Haram?!



Dengan perkembangan jaman yang serba canggih dan instan juga dibarengi persaingan para pengusaha untuk menarik para konsumen dengan berbagai strategi kartu diskon atau kartu member sudah menjadi hal yang wajib untuk memikat para konsumen untuk menjadi pelanggan tetap. Di dalam kartu tersebut memang diberikan kemudahan dan juga potongan harga bila pelanggan tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pihak yang menerbitkan kartu tersebut. Nah, kali ini penulis ingin membahas tentang hukum kartu diskon / kartu member. Check this out !

Kartu diskon adalah kartu yang pemegangnya mendapat potongan harga khusus pada saat berbelanja di beberapa toko yang telah menyepakati sebelumnya untuk memberikan potongan harga. Kartu diskon umumnya dapat dibagi menjadi dua bagian :
a.       Kartu diskon yang bersifat umum. Biasanya kartu ini dikeluarkan oleh perusahaan jasa Iklan yang mencari toko-toko/perusahaan yang memproduksi barang dan jasa yang mau memberikan diskon bagi setiap pembeli yang menunjukkan kartu diskon yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut. Lalu perusahaan penerbit kartu mengirim buletin secara berkala kepada setiap anggotanya yang tertera nama-nam toko yang memberikan diskon kepada pemegang kartu. Untuk mendapatkan kartu tersebut, calon anggota harus mendaftarkan diri pada perusahaan penerbit dan membayar iuran keanggotaan.
b.      Kartu diskon khusus yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan jasa/barang, contonya toko buku. Maka setiap kali pemegang kartu berbelanja di toko tersebut atau cabangnya akan diberikan potongan harga khusus. Ini merupakan strategi pihak toko untuk mengikat pembeli agar selalu membeli kebutuhannya di toko tersebut. Untuk mendapatkan kartu diskon jenis ini, calon anggota mendaftakan diri pada toko penerbit dan membayar iuran keanggotaan. Terkadang ada yang tidak menarik iuran kartu keanggotaan melainkan dengan uang pendaftaran sebagai imbalan harga penerbitan kartu.
Hukum kartu diskon itu sendiri , para ulama kontemporer sepakat bahwa boleh hukumnya menerbitkan,serta menggunakan kartu diskon yang diberikan Cuma-Cuma kepada para pelanggan, seperti kartu diskon yang diterbitkapan oleh beberapa maskapai penerbangan yang pemegangnya berhak mendapatkan berbagai fasilitas.
Keputusan Majma’ Al Fiqh Al Islami ( divisi fikih OKI), No.127 (1/14) tahun 2003, yang berbunyi, “ Kartu diskon yang diterbitkan oleh hotel, maskapai penerbangan dan beberapa perusahaan yang memberikan fasilitas yang mubah bagi pemegang kartu yang telah memenuhi poin tertentu, hukumnya boleh jika kartu diberikan Cuma-Cuma. Adapun jika pemegang kartu ditarik iuran atau uang jasa maka hukum kartu itu tidak boleh karena mengandung unsur gharar
Kartu diskon yang diberikan oleh perusahaan secara Cuma-Cuma kepada pelanggan itu dibolehkan karena adanya akad hibah, sekalipun asas kerja kartu diskon mengandung unsur gharar disebabkan ketidakjelasan potongan harga barang yang didapatkan dan berapa besarnya potongan saat menerima kartu, tidak mempengaruhi keabsahan akad.
Adapun kartu diskon yang menggunakan syarat iuran keanggotaan atau membeli kartu tersebut itu hukumnya tidak boleh ,baik menerbitkannya maupun memilikinya. Mengapa ?  karena selain gharar, kartu diskon jenis ini juga mengandung unsur riba ba’i, dimana pemegang kartu menukar uang iuran keanggotaan dengan uang potongan harga barang/jasa yang sejenis namun berbeda nominalnya dan tidak tunai.[1]
Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi juga mengharamkan kartu diskon, fatwa No.19114 yang berbunyi : “ Setelah dipelajari tentang kartu diskon maka diputuskan bahwa kartu diskon hukumnya tidak boleh; baik menerbitakn ataupun memilikinya, berdasarkan dalil-dalil berikut :
Pertama: kartu ini mengandung unsur gharar dan spekulasi, karena membayar iuran keanggotaan ataupun uang administrasi untuk mendapatkan kartu tidak ada imbalannya. Karena terkadang berakhir masa berlaku kartu namun pemegangnya sama sekali belum menggunakannya atau ia menggunakannya namun potongan yang didapat tidak seimbang dengan uang yang dibayar kepada penerbit  kartu, hal ini merupakan gharar dan spekulasi. Allah berfirman ,
ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. ( An Nisaa: 29 )
Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat dipahami bahwa kartu yang harus mensyaratkan membayar iuran keanggotaan atau uang administrasi itu tidak dibolehkan. Tetapi jika uang yang ditarik dari pemegang kartu hanya sebatas uang penggantian biaya pembuatan kartu yang nyata-nyata dibutuhkan untuk menerbitkan kartu dan pihak penerbit sama sekali tidak mengambil keuntungan dari penerbitan kartu tersebut, baik jasa perantara atau apapun namanya maka hal ini dapat disamakan dengan penerbitan kartu secara gratis, dan hukumnya disepakati ulama kontemporer boleh.

 



[1] Dr. Abdullah As Sulmi, Konsultasi Syariah www.islamtoday.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

2016, emang tahun Gua Bangeeet !

Cianjur, 20 Agustus 2016 Assalamualaikum wr wb  hey hey kalian yang ngikutin blog aku terus wkwkw.. yang kepo pasti tambah kepo soalnya aku menghilang selama hampir setengah tahun, iyaa kaaan??? wkwkw wuaaah senang banget Alhamdulillah target tahun ini hampir semua terlaksana dan ada sebagian juga yang belum terlaksana contohnya ketemu sama kamu iyaa kamuu.. hahaha *lebaymakinparah* oiyaa alhamdulillah skripsiku lancar udah 3 kali gonta ganti judul karna datanya kagak ada tapi dengan terus bangkit lagi dari keterpurukan akhirnya selesai juga, Barakallah . kemarin tgl 30 April 2016 aku sidang dengan kawan kawan kampus hihi senangnya.. awalnya aku mau wisuda bulan juni tapi karna aku pgn punya kenangan bersama yang lain aku undur di bulan september . yeaaayyy kalian tau? di tahun ini aku mengalami kejadian yang luar biasa? yaaa sangata diluara kebiasaan. setelah skripsiku selesai aku ditawari dosbingku buat mengisi seminar penelitianku tp emang sekalanya nasional dan itu y...

HUSNUUDZANLAH :D

surakarta , 21 Mei 2014 asslamualaikum wr. wb hajimemashite? :D senangnyaaaa bisa nulis lagi (baca : mood nulis) hihi.. ini tepat 00.00 aku nulis di blogku :) berasa ni pesan terakhir . naudzubillah.. oke kali ini karena lagi moodbooster aku mau nulis sesuatu yaaah.. yg mungkin kalian juga alamin semasa hidup kalian :) ini aku mau share sama kalian, kali aja bermanfaat yaak. pernah gak sih kamu ngerasain kamu berbeda dengan yg lain? mereka yg mungkin lebih lebih dan lebih dari kamu? ato kamu ngerasa baru aja dapet musibah entah itu kecelakaan ato kecerobohan kamu sendiri? ato kamu merasa dikucilkan sama teman-teman kamu? atoo... yaa anything your problem in your life with people or yourself? jangan bilang kamu pernah suudzan sama Maha Pencipta? jangaaaaaan. jangaaan pernah! kalo pernah segera beristigfar. kalian pasti taukan ada yg bilang Allah tidak akan menguji hambanya diluar batas kemampuan hambanya? Dia Maha Mengetahui apa yang terbaik buat kamu, pasti ada hikmahnya dibal...

Review Pengaruh Pajak Terhadap Perekonomian

Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan. Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk di negara Indonesia yang termasuk negara sedang berkembang, yang menggunakan pajak sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan . Cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan sebagai berikut: 1.        Pajak 2.        Retribusi 3.        Keuntungan dari Perusahaan-perusahaan Negara 4.        Denda-denda 5.        Sumbangan masyarakat 6.        Pencetakan Uang Kertas 7.        Hasil dari Undian Negara 8.        Pinjaman 9. ...