Langsung ke konten utama

Review Pengaruh Pajak Terhadap Perekonomian




Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan. Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk di negara Indonesia yang termasuk negara sedang berkembang, yang menggunakan pajak sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan. Cara-cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk mendapatkan uang pada intinya dapat digolongkan sebagai berikut:
1.       Pajak
2.       Retribusi
3.       Keuntungan dari Perusahaan-perusahaan Negara
4.       Denda-denda
5.       Sumbangan masyarakat
6.       Pencetakan Uang Kertas
7.       Hasil dari Undian Negara
8.       Pinjaman
9.       Hadiah
Fungsi dari pajak , yaitu :
·         Fungsi pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaan akan kapasitas produktif dari sistem kegiatan sosial.
·         Pajak sebagai sumber penerimaan negara yang utama (fungsi budget)
·         sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam perekonomian (fungsi pengatur).
·         Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama kegiatan-kegiatan rutin.
·         Pajak dalam fungsinya sebagai pengatur (regulatory), dimaksudkan terutama untuk mengatur perekonomian guna menuju pada pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, mengadakan redistribusi pendapatan serta stabilisasi ekonomi.
Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan akan perpajakan itu timbul. Alasan pertama adalah bahwa sistem administrasi perlu menyediakan barang dan jasa kolektif. Alasan kedua, sistem administrasi perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi kegagalan-kegagalan tertentu dari mekanisme pasar sehingga langkah-langkah yang diambil itu mencerminkan mekanisme perencanaan. Alasan ketiga, berkaitan dengan pemerataan dalam pembagian pendapatan. Alasan keempat, adanya ketidaksempurnaan pasar.
Perpajakan yang eifisien dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan oleh sistem administrasi.

Prinsip-prinsip dalam Perpajakan ialah :

  • ·         Prinsip Pengenaan Pajak.

  • ·         Prinsip Pemanfaatan Dalam Perpajakan

  • ·         Prinsip Kemampuan Membayar


Kesamaan pengorbanan absolut (equal absolute sacrifice) ialah bahwa pajak hendaknya dibebankan kepada wajib pajak sedemikian rupa sehingga beban riil atau kepuasan/guna yang hilang dari masing-masing pembayar pajak itu adalah sama besarnya. Untuk kesamaan pengorbanan yang proporsional (equal proportional sacrifice) berarti pajak hendaknya didistribusikan kepada wajib pajak sedemikian rupa sehingga jumlah kepuasan/ guna yang hilang yang diderita masing-masing wajib pajak itu sebanding dengan seluruh kepuasan/guna total yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak tersebut dari jumlah pendapatan yang dimilikinya.

Pengaruh Pajak terhadap produksi
Pengaruh pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan, dan investasi. Apabila investasi dapat diarahkan dengan baik, maka akan dapat membuat pekerjaan lebih produktif. Investasi ini dapat berupa investasi materiil maupun investasi sumber daya manusia.
Investasi materiil memberikan kepada para pekerja alat-alat materiil untuk dapat bekerja lebih produktif dan lebih efisien. Investasi ini dapat berbentuk bangunan-bangunan, mesin-mesin, alat-alat angkutan, tenaga listrik dan sebagainya, sedangkan investasi dalam bidang sumber daya manusia akan dapat membuat para pekerja lebih efisien sebagai salah satu faktor produksi. Investasi dalam bentuk ini dapat dalam bentuk tingkat kesehatan yang lebih baik, skill, pengetahuan khusus dan sebagainya.
     
Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit, oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi atau jika memang tidak dapat dihindarkan. Pajak yang dikenakan dalam perekonomian jangan sampai menimbulkan terlalu banyak penyimpangan-penyimpangan.
     
Tentang seberapa jauh pengaruh pemungutan pajak terhadap beralihnya penggunaan faktor-faktor produksi terhadap kegiatan-kegiatan yang dikenai pungutan pajak ke kegiatan yang lain, dan juga megenai seberapa banyak jumlah produksi barang-barang yang dihasilkan pada kegiatan-kegiatan yang dijadikan obyek pajak itu akan berkurang kan tergantung pada tinggi rendahnya elestistas permintaan dan penawaran terhadap barang-barang yang dihasilkan tersebut.

Pajak Perseorangan
Pajak perseorangan disini adalah pajak yang dikenakan pada seseorang tanpa mengingat jumlah pendapatannya, tabungan atau pengeluarannya. Pajak ini dapat dikenakan dalam jumlah yang sama pada semua orang atau dapat dikenakan pada segolongan orang tertentu berdasarkan kriteria tertentu, misalnya status perkawinan, jumlah umur dan sebagainya
Ada 5 (lima) kriteria yang harus dipenuhi suatu potensi pendapatan agar dapat menjadi obyek pengenaan pajak daerah, meliputi
·         kecukupan dan elastisitas, Artinya, sumber pendapatan harus menghasilkan pendapatan pajak lebih besar dibandingkan sebagian atau seluruh biaya pelayanan yang akan dikeluarkan. Pajak akan meningkat mengikuti biaya pelayanan yang meningkat untuk menutupi pengeluaran pemerintah. Keadaan demikian mencerminkan elastisitas pajak.
·         pemerataan, Keadilan memandang pajak sebagai suatu alat redistribusi pendapatan, dimana golongan kaya menyumbang lebih besar daripada nilai pelayanan yang diterimanya, sebaliknya golongan miskin menerima nilai pelayanan yang lebih besar daripada sumbangan yang diberikannya. Keadilan dalam perpajakan mempunyai 3 (tiga) dimensi, yaitu keadilan sosial, keadilan horisontal, dan keadilan geografis.
·         kemampuan administratif, Dalam menilai pajak yang ditetapkan atas sumber pendapatan pajak memerlukan ketelitian administrasi. Sebab setiap transaksi antara wajib pajak dengan aparat pajak dalam menetapkan besarnya pajak, membuka kesempatan untuk mengadakan kerjasama dan korupsi.
·         kesepakatan poltik, kemauan politis tetap diperlukan dalam mengenakan pajak, menetapkan struktur tarif, memutuskan siapa yang harus membayar, dan bagaimana pajak tersebut ditetapkan, memungut pajak secara fisik, dan memaksakan sangsi pada para pelanggar. Hal ini tergantung pada dua faktor kepekaan dan kejelasan dari pajak tersebut dan adanya keleluasaan dalam mengambil keputusan.
Tax policy
Adalah alat perpajakan pemda yang berfungsi sebagai peraturan pelaksana maupun pedoman bagi pelaksanaan di lapangan, sehingga dapat membantu Wajib Pajak dengan pasti melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tax policy yang baik harus memenuhi 2 (dua) unsur, yaitu : pertama, haruslah merupakan alat untuk mengalokasikan sumber-sumber dana yang ada di kelompok atau institusi tertentu untuk mendukung program pemerintah; dan kedua, mendorong perumbuhan ekonomi.
Dampak Ekonomi Dari Pajak-Pajak Pendapatan Dan Konsumsi; Pajak Atas Pengeluaran

v  Perangsang kerja dan penawaran akan tenaga kerja
Suatu pajak pendapatan yang proporsional adalah sama dengan pengurangan proporsional dalam upah dan gaji. Suatu pajak akan menghasilkan efek substitusi maupun efek pendapatan. Efek substitusi, dengan mengurangi keuntungan relatif dari pekerjaan dibandingkan dengan waktu senggang, akan mendorong orang untuk mengurangi kerja dan menikmati lebih banyak waktu senggang. Efek pendapatan menyebabkan orang-orang bekerja lebih banyak agar dapat mempertahankan tingkat kehidupan mereka yang sebelumnya.
Pajak pendapatan mengakibatkan dua perbedaan utama. Pertama, pajak relatif bagi berbagai orang akan berbeda-beda. Golongan-golongan yang berpendapatan rendah yang paling mungkin untuk meningkatkan usaha untuk bekerja sebagai tanggapan atas suatu pajak, akan dibebaskan dari pajak, dan jumlah-jumlah yang relatif lebih besar akan ditanggung oleh mereka yang berada pada tingkat pendapatan tinggi.
Kedua, pada pajak pendapatan, jumlah pajak tergantung kepada jumlah pendapatan yang diperoleh, dan ada kemungkinan suatu efek substitusi. Oleh karena itu, jumlah bekerja agak berkurang. Menurut Richard Musgrave ada kemungkinan seseorang mengurangi bekerja karena sedemikian bencinya terhadap pajak pendapatan, sementara ia tidak akan melakukan hal yang sama terhadap penurunan upah
Progresi. Pemakaian tarif-tarif progresif meningkatkan kemungkinan bahwa seorang tertentu akan mengurangi bekerja dan bukan lebih giat bekerja pada suatu tingkat tertentu. Kenyataan bahwa tarif adalah progresif meningkatkan pengaruh relatif dari efek substitusi, karena tambahan uang yang diperoleh menyebabkan pengorbanan yang lebih besar dari waktu senggang sebagi gantinya bekerja; pendapatan netto dari tambahan jam bekerja secara progresif semakin menurun.
v  Persediaan relatif tenaga kerja
Sejauh hal bahwa persediaan relatif tenaga kerja dipengaruhi pertimbangan pendapatan uang, maka suatu pajak akan merubah persediaan relatif. Suatu pajak poll (pajak langsung yang dipungut atas perorangan), dengan hanya suatu efek pendapatan akan mendorong orang ke arah pekerjaan yang lebih tinggi. Namun efek substitusi bekerja ke arah yang berlawanan. Bila pajak adalah progresif, maka ada kemungkinan yang lebih besar, dibandingkan dengan pajak poll, untuk mengurangi persediaan yang masuk kepada pekerjaan dengan bayaran tinggi apabila perbedaannya dibatasi dengan cara yang progresif.
v  Pajak Atas Pengeluaran
Pendekatan langsung kepada pemungutan pajak yang berhubungan dengan konsumsi adalah pajak atas pengeluaran, kadang disebut pajak atas pembelanjaan (spendings tax). Pajak ini dikumpulkan dari perorangan atas dasar pendapatan, atas mana mereka akan melaporkan pengeluaran mereka untuk konsumsi, yang dihitung sebagai kelebihan pendapatan atas kenaikan netto dalam tabungan selama periode itu.
Keuntungan besar dari pajak atas pengeluaran adalah bahwa hal ini memungkinkan tercapainya tujuan dari pungutan pajak atas konsumsi, terutama suatu kenaikan dalam persentase dari pendapatan nasional yang dihemat, tanpa menempatkan beban yang berat atas si miskin, tanpa membuat struktur pajak kurang progresif, dan tanpa efek langsung yang mendorong inflasi dari pajak konsumsi tidak langsung. Dengan tarif progresif yang tajam, pajak dapat menjadi suatu tindakan anti inflasi yang sangat efektif. ekonomi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

2017 Jreng Jreng Jreng...

Cianjur 10 Feb 2017 Assalamualaikum wr wb ini tengah malam gua nulis blog lagi dari kemaren wacana mulu pengen update tapi gak jadi-jadi, mungkin mood nulis gue cmn ada momen yang pas kayak malem ini yang gak bisa tidur entah mikrin apaan. oke gue boong bukan gak tau mikirin apaan tp emg bnyak yg lagi gue pikirin wkwkw terlebih gue sensian akhir-akhir ini. bukan tempatnya sih buat ngeluh dan bukan di sini juga harusnya tempat curhatan gue karna otomatis pasti ada yg baca terlebih fans freak hahaha (demi apapun sok ngartis bat) *abaikan* yaah yang jelas pengen ngeluarin uneg-uneg aja sih tepatnya... oke sekarang gue ngerti yang dimaksdu hidup itu berputar kayak roda kadang di atas kadang di bawah. posisi gue sekarang mungkin lagi di bawah, no prob gue msh bisa nerima kok ini proses hidup yang harus gue jalani apalagi di umur gue yang udah 20an emang harus ditempa kyk gini. masalah bermunculan dari keluarga, kerjaan, diri gue sendiri yg selalu bertentangan antara hati dan logik...

HUSNUUDZANLAH :D

surakarta , 21 Mei 2014 asslamualaikum wr. wb hajimemashite? :D senangnyaaaa bisa nulis lagi (baca : mood nulis) hihi.. ini tepat 00.00 aku nulis di blogku :) berasa ni pesan terakhir . naudzubillah.. oke kali ini karena lagi moodbooster aku mau nulis sesuatu yaaah.. yg mungkin kalian juga alamin semasa hidup kalian :) ini aku mau share sama kalian, kali aja bermanfaat yaak. pernah gak sih kamu ngerasain kamu berbeda dengan yg lain? mereka yg mungkin lebih lebih dan lebih dari kamu? ato kamu ngerasa baru aja dapet musibah entah itu kecelakaan ato kecerobohan kamu sendiri? ato kamu merasa dikucilkan sama teman-teman kamu? atoo... yaa anything your problem in your life with people or yourself? jangan bilang kamu pernah suudzan sama Maha Pencipta? jangaaaaaan. jangaaan pernah! kalo pernah segera beristigfar. kalian pasti taukan ada yg bilang Allah tidak akan menguji hambanya diluar batas kemampuan hambanya? Dia Maha Mengetahui apa yang terbaik buat kamu, pasti ada hikmahnya dibal...

is this a mystery??

Assalamualaikum wr wb Surakarta 10 September 2014 malam yg cerah ditemani supermoon yg aduhai.. itu buat semakin malam semakin indah :). entah kenapa malam ini sedang dapet inspirasi buat nulis sesuatu. mungkin karna cerita salah satu temanku yg bilang bahwa cinta dalam diam itu indah. bila diamati dgn seksama, kehidupan percintaan jaman sekarang lebih mudah diekspresikan dibanding jamannya mama sama bapa dulu hehe :p pacaran. pacaran. pacaran. kalo gak pacaran pasti diejek, jomblo diejek, disangka homo ato gak laku -_- bener kata Ust. Felix Shiaw, pacaran itu bukan cara atau niat yg baik utk memulai suatu hubungan yg serius. dan itu emang bener, apa iya kalian merasa yakin akan nikah sama org yg kamu pacari sekarang? aku yakin, pasti masih ragu, kita belum tau kedepannya itu seperti apa... apa iya dengan ikatan pacaran walaupun ortu udah setuju merasa yakin itu jodoh kalian? semua masih jadi misteri. aku pernah baca disuatu tulisan di media sosial. jodoh itu adalah pasangan ...