Cianjur, 28 Okt 2017
Assalamualaikum wr wb
Hi everyone! temu lagi dibulan oktober btw aku belum pernah ada cerita tentang pekerjaan aku yaa.. oke baiklah aku cerita sedikit.
aku udah setaun lebih kerja di perusahaan retail ternama se-Indonesia. you know lah yaa.. hehe hanya aku kerja di cabang bukan di pusat. Nah, awalnya aku masuk tahun 2016 bulan Juli tgl 11 wkkwk masih mengandalkan SKL (surat Kelulusan) yaahh alhamdulillah diterima.
sebelum kerja bagian pajak aku ditawari sebagai petty cash, dia semacam kasir untuk kas kecil. aku di petty cash sekitar 7 bulan lalu pindah ke pajak.
and then taraaaa.. aku ingin sedikit berbagi ilmu ttg pajak yg baru aku tahu saat kerja bagian itu. terima kasih buat rekan dan teman terbaik, Rizki, dia orang yang sabar ngajarin aku hehehe dia tahu giman keras kepalanya aku tp jujur kamu terbaik. :)
Job desc di pajak itu ada 2 bagian yaitu bagian PPN dan PPh.
aku udah kebagian semua walaupun masih rada lupa saking lieur dan banyak.
oke ini diaaa...
1. PPN
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat e-faktur atau faktur pajak elektronik untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.
Objek PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan pada :
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009 pasal 7 :
- Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
- Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspor Jasa Kena Pajak
- Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN. Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP.
Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar tersebut, maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP.
Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya. Sedangkan, pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya.
sumber : https://www.online-pajak.com/id/pajak-pertambahan-nilai-ppn
nah itu mengenai PPN secara singkatnya, jadi ketika aku dibagian ini aku mengecek faktur pajak dari suplier karena perusahaan aku termasuk PKP. mengeceknya itu hanya melihat NPWP, NO Faktur Pajak dan nilai PPN yang harus sesuai dengan fisik faktur pajak tersebut. tiap akhir bulan ada namanya mengirim MTS (masa tidak sama) ke HO (Head Office) karena yang berwenang mengirim pelaporan PPN ada di pusat ke DJP (Direktorat Jendral Perpajakan) kami yg dicabang sekedar pengecekan dan mengirim hasil pengecekan tersebut. biasanya pengiriman MTS itu tanggal 20 ke atas.
oke kita juga ada closing untuk PPN tiap tanggal 1 kita membuat laporan PPN untuk dikirimkan ke HO.
2. PPh
Jujur, PPh ini yang paling ribet hahahaha.. tapi seiring berjalannya waktu aku bisa juga kok hihi :p PPh(pajak penghasilan) itu ada banyak pasal tapi yang sering digunakan perusahaan adalah PPH 21, PPh 23 dan PPh 4(2).
- PPH 21
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
PPh 21 ini khusus untuk pelaporan gaji karyawan ataupun jasa perorangan contohnya notaris
Tarif PPh 21 dijelaskan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif PPh 21 berikut ini berlaku pada Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- WP dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta adalah 5%
- WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta adalah 15%
- WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta adalah 25%
- WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta adalah 30%
- Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif pph 21 sebesar 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Berikut ini adalah tarif PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP:
- Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.
- Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.
- Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
- Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.
nah aku pas pegang job desc pph perhitungannya tinggal dikalikan 5% (2,5%) untuk yg punya NPWP ato 6% (3%) untuk yg tidak punya NPWP.
sumber :https://www.online-pajak.com/id/tarif-pajak-pph-21
to be continued...........
to be continued...........
Komentar
Posting Komentar