Oleh:
Aziz Zainuddin Faqih (Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Jurusan Ekonomi
Pembangunan)
Rivalah Anjani (Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Jurusan Ekonomi
Pembangunan)
Dhyni Inka Safitri (Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Jurusan Akuntansi)
Universitas Muhammadiyah Surakarta
RINGKASAN
Masjid merupakan tempat bertemunya berbagai golongan umat yang
paling stategis, selain sebagai sentral peribadahan yang menjadi tempat
pemenuhan kebutuhan spritual masjid juga dapat
difungsikan sebagai pusat kegiatan sosial kemasyarakatan sebagaimana
dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Masjid bukan hanya sebagai pusat peribadahan untuk jama’ahnya tetapi
diharapkan menjadi pusat perhatian aktivasi sosial dan ekonomi bagi para jama’ahnya. Konsep
pemberdayaan menjadi hal yang penting karena memberikan perspektif positif
terhadap pemanfaatan sumber daya manusia melalui pemberdayaan masjid untuk
kesejahteraan umat Islam (Abshari 2011)
Indonesia sendiri masih belum menerapkan
fungsi masjid sebagaimana yang di contohkan oleh Rosululloh SAW sehingga sampai
saat ini peran masjid masih hanya sebatas tempat peribadahan. Sangat
disayangkan jika potensi yang besar yang dimiliki oleh masjid itu sendiri tidak
dioptimalkan. Padalah jika fungsi masjid dapat dioptimalkan masjid juga akan
membantu menylesaikan problematika umat salah satunya bidang ekonomi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran masjid yang
biasanya hanya digunakan sebagai tempat peribadatan namun disisi lain masjid
memiliki fungsi yang sangat penting dalam memberdayakan umat agar tercapai falah untuk seluruh umat manusia. Hal ini dilakukan dengan
memperkenalkan sistem baru oleh lembaga yang ada di masjid agar tercipta ghirah
para jama’ahnya sehingga tercapai satu tujuan yaitu kesejahteraan umat islam
dengan fokus pendistribusian dana abadi masjid seperti ZISWAF (Zakat, Infaq,
dan Shodaqoh) secara merata. Seluruh warga masjid termasuk didalamnya pengurus
masjid, jama’ah ghoni, para ulama, maupun pakar ekonomi islam akan menjadi
pelaku dalam penelitian ini, sedangkan targetnya adalah jama’ah masjid yang
tidak mampu (miskin) serta para pengusaha yang minim modal.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Masjid merupakan tempat bertemunya berbagai golongan umat yang
paling stategis, selain sebagai sentral peribadahan yang menjadi tempat
pemenuhan kebutuhan spritual tetapi juga dapat difungsikan sebagai pusat kegiatan
sosial kemasyarakatan yang sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Masjid bukan hanya sebagai pusat peribadahan
untuk jama’ahnya tetapi diharapkan menjadi pusat perhatian aktivasi sosial dan
ekonomi bagi para jama’ahnya. Konsep pemberdayaan menjadi hal yang penting
karena memberikan perspektif positif terhadap pemanfaatan sumber daya manusia
melalui pemberdayaan masjid untuk kesejahteraan umat Islam (Abshari 2011)
Menurut Kamaludiningrat (2010) bahwa fungsi masjid dapat digunakan
untuk : 1) pusat ibadah (salat dan dzikir) 2) pusat pembinaan iman dan taqwa
serta ukhuwwah islamiyah, 3) pusat pembinaan kesejahteraan masyarakat,
pelayanan kesehatan, dan pengembangan ekonomi jama’ah masjid, 4) tempat
pendidikan, 5) tempat latihan keterampilan militer dan persiapan alat-alatnya
seperti pada zaman Nabi Muhammad SAW, 6) pusat pembinaan olahraga, dan 7) pusat
pemerintahan seperti zaman Nabi Muhammad SAW.
Di Indonesia yang terbilang banyak mendirikan masjid tetapi belum
bisa teroptimalkan fungsinya dengan baik sebagaimana yang diajarkan nabi
Muhammad SAW sehingga problematika umat masih belum bisa terselesaikan salah satunya dalam bidang ekonomi. Kondisi tersebut dikarenaka belum ada usaha yang dilakukan untuk bisa memakmurkan masjid selain fungsinya sebagai sentral
peribadahan. Karenanya, organisasi dalam masjid membutuhkan suatu sistem
manajemen yang baik untuk menjalankan fungsi dan perannya. Dengan pengoptimalan
manajemen masjid dalam menjalankan fungsi badan perannya dalam pembangunan
masyarakat, khususnya dalam UMKM, maka akan
dapat menjadi solusi untuk memperbaiki kondisi perekonomian umat. Selain itu
harus ada upaya untuk mensinkronkan pemberdayaan masjid dengan pemberdayaan
zakat, infaq, shadaqah, wakaf dan sebagainya.
Dengan dilatar belakangi hal itu maka kami memfokuskan penelitian ini pada
pengoptimalan peran dan fungsi masjid dalam pemberdayaan umat Islam untuk
membantu perekonomian di Indonesia agar tecipta kesejahteraan dan kemakmuran
umat di Indonesia.
Tujuan dan Manfaat Penulisan
Tujuan
yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
·
Memperkenalkan sistem baru yang akan diterapkan dalam masjid untuk mengoptimalkan
peran dan fungsi organisasi dalam masjid selain fungsi sentral peribadahan.
·
Membangkitkan ghirah para jama’ah masjid
dengan adanya sinkronisasi antara pemberdayaan masjid dengan pemberdayaan ZISWAF
(zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf) sehingga tercipta kemakmuran dan keejahteraan umat Islam.
Adapun
manfaat yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
·
Bagi masyarakat umum, agar lebih memperhatikan
peran dan fungsi masjid selain sebagai pusat peribadahan sehingga dapat
diberdayakan secara optimal.
·
Bagi akademisi, gagasan ini sebagai salah satu
referensi tentang sistem manajemen masjid untuk memecahkan problematika umat terutama dalam bidang ekonomi.
·
Bagi penulis, untuk menambah khazanah
keilmuan
GAGASAN
Kondisi Terkini Mengenai Kemakmuran Masjid di Indonesia
Dewan Masjid Indonesia menyatakan bahwa dewasa ini tercatat sekitar
700.000 masjid dan mushala tersebar di seluruh tanah air. Namun, dari masjid dan mushala yang
tersebar belum berfungsi secara optimal (Abshari 2011) . Dengan tersebarnya masjid
dan mushola di tanah air menandakan adanya jama’ah yang harus diberdayakan. Bila dilihat dari sudut pandang ekonomi jama’ah yang harus diberdayakan
yaitu masyarakat yang kelebihan harta (kaya) dan masyarakat tidak mampu
(miskin). Menurut Supardi (2001) , dengan konsep keanggotaan jama’ah tersebut
maka anggota tetap memiliki kewajiban untuk memberikan atau melepas dana dalam
bentuk dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf kepada pengurus masjidnya.
Manajemen masjid dalam penggunaan harta selama ini dinilai hanya
untuk mengembangkan masjid dan menyalurkan bantuan-bantuan kepada yang tidak
mampu karena ada rasa kurang kepercayaan jama’ah dalam pendistribusian harta, dan kejelasan
data fakir miskin disekitar mereka. Ketika
jama’ah yang kaya mendermakan hartanya kepada
pengurus masjid, pendistribusian
yang dilakukan pengurus masjid masih dianggap kurang membawa perubahan yang
signifikan bagi perkembangan ekonomi masyarakat.
Solusi yang Pernah Ditawarkan Mengenai Kemakmuran Masjid
1.
Fungsi Masjid Sebagai Solusi Pengembangan
Usaha Mikro Dengan Sistem Bagi Hasil (Mudharabah) dan Kerjasama (Syirkah)
Optimalisasi manajemen yang dilakukan oleh
masjid akan meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai pusat pengembangan
umat. Melalui ini masjid akan lebih diminati karena masjid tidak sekedar
menjadi tempat salat berjama’ah dan pengajian, tetapi juga memperhatikan jama’ahnya
dari segi sosial dan ekonomi. Terlebih melalui masjid dapat membantu
pengembangan perekonomian masyarakat. (Rahaditama & Septi Muryani Rahmawati, 2012)
2. Strategi Masjid dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat ( Studi pada Masjid Raya
Pondok Indah dan Masjid Jami Bintaro Jaya )
Abshari (2011) menjelaskan bahwa kemampuan dan
potensi yang dimiliki Masjid Raya Pondok Indah dan Masjid Jami Bintaro Jaya
adalah memiliki tenaga profesional dan berkualitas, memiliki infrastruktur yang
memadai , memiliki lokasi yang sangat strategis yaitu berada di
perumahan elit, dan yang menjadi pembeda diatara masjid yang lain adalah
memiliki BMT sendiri. BMT yang dimiliki Masjid Raya Pondok Indah menjadi sebuah
instrumen pemberdayaan ekonomi umat serta mengoptimalkan peran dan fungsi
masjid sedangkan Masjid Jami Bintaro Jaya memiliki program Pinjaman Mikro
Masjid (PMM) untuk para pengusaha mikro yang sulit memperoleh atau mengakses
modal yang berada di sekitar masjid tersebut.
3.
Fungsi Masjid sebagai Pengelola Database Jama’ah
Untuk mengkoordinasi jama’ah, sebuah masjid
yang ideal harus mempunyai database jama’ahnya. Database ini berisi tentang identitas
jama’ah meliputi nama, pekerjaan,
tempat dan tanggal lahir, penghasilan, jumlah tanggungan, dan lain lain. Dengan
adanya database jama’ah dapat diketahui jumlah jama’ah tetap masjid yang
terdiri dari orang kaya yang wajib mengeluarkan zakat sampai yang miskin
sebagai penerima zakat. Setelah mengetahui data-data jama’ahnya, dalam
manajemen masjid kemudian dibentuk struktur organisasi yang tersusun rapi.
Mulai dari dewan penat, ketua takmir, sekretaris, bendahara, dan bagian-bagian
lainnya. Selain itu jika diperlukan dapat pula dibentuk divisi-divisi yang akan
menunjang tujuan masjid sebagai pusat pembangunan masyarakat. (Zuhdi, 2009)
Gagasan yang Ditawarkan Untuk Optimalisasi Peran Masjid
Problematika
umat saat ini sangat beragam salah satunya problem ekonomi yang tidak pernah
habis untuk diperbincangkan, mulai dari masalah kemiskinan, pengangguran,
kelangkaan, pemenuhan kebutuhan pokok, lapangan kerja dan lain sebagainya. Salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk membantu menyelesaikan berbagai problem diatas dapat dilakukan dengan cara mengoptimalkan
peran dan fungsi masjid. Masjid sebagai pusat aktifitas social dapat dioptimalkan
fungsi dan perannya dengan cara membangun
suatu sistem manajemen masjid yang efisien, sistem
manajemen tersebut diberi nama Masjid Guarantee. Masjid Gurantee
ini merupakan sebuah sistem manajemen yang berfungsi
sebagai pemberdayaan dana ZISWAF yang diberi penekanan pada pendistribusian
yang tepat agar benar-benar dapat membawa efek perubahan pada jama’ah. Selain
itu untuk mengembalikan fungsi masjid yang bukan hanya saja sebagai tempat
pemenuhan kebutuhan spritual saja tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial
kemasyarakatan. Masjid Guarantee ini menjadi salah satu alternatif untuk
memanage keuangan masjid dan juga sangat strategis bila diterapkan pada masjid
yang memiliki jama’ah tetap dan terorganisir sehingga memudahkan pendistribusian dana ZISWAF bagi masyarakat
tidak mampu dan para pelaku usaha mikro yang masih minim modal.
Dalam
mengembangkan usaha mikro jama’ah dapat menggunakan sistem masjid guarantee
dengan aqad Qardh. Qardh atau benevolent
loan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial
semata di mana si peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali
modal pinjaman (Hakim 2013). Kata qardh diambil dalam Al-Quran surat Al-Hadid ayat 11: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik,
maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan
memperoleh pahala yang banyak.”Surat Al-Baqarah ayat 245: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang
baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan
pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan”.
Keistimewaan dari Qardh dibanding akad-akad lainnya yaitu
pinjaman yang bersifat sosial yang tidak menuntut
adanya
keuntungan dan hanya akan diminta mengembalikan
modal sebesar yang dipinjam yang bila ada kerugian bukan karena kelalaian di
pihak peminjam maka hal itu bisa
mengurangi jumlah pinjaman. Qardh ini memungkinkan pemberikan
dana segar kepada masyarakat yang tidak mampu (dhuafa) dan termasuk ke
dalam mustahik (yang berhak menerima zakat) sebagai modal untuk
melakukan usaha produktif yang disesuaikan pinjamannya
dengan kapasitas usahanya. Tujuan Qardh ini pun memiliki misi yang sama
dengan BAZIS yaitu mengentaskan mustahik menjadi muzakki.
Pihak – Pihak yang Membantu Mengimplementasikan Gagasan
Pihak-pihak yang dipertimbangkan
dalam membantu mengimplementasikan gagasan ini antara lain:
1.
Pengurus masjid
Pengurus masjid di sini adalah masyarakat yang
ditunjuk sebagai pengurus dan pengelola sistem masjid guarantee yang
memiliki tugas antara lain membuat database jama’ah serta mengelola harta jama’ah
yang hendak disalurkan kepada jama’ah lain dan memantau jama’ah dalam usaha
yang sedang dirintis.
2.
Jama’ah ghoni ( memiliki harta lebih)
Jama’ah yang memiliki harta lebih berperan dalam menyalurkan
sebagian hartanya untuk membantu pemerintah
dalam upaya pengentasan pengagguran dan
kemiskinan di dalam masyarakat.
3.
Tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat berperan dalam memberikan
data yang konkrit tentang keadaan masyarakat secara keseluruhan. khususnya mengenai tingkat perekonomian masyarakat secara berkelanjutan, agar dapat
diketahui perkembangannya dari waktu ke waktu.
4.
Tokoh Ulama atau mubaligh
tokoh ulama ini berperan untuk menyampaikan
ilmu tentang kewajiban seorang muslim dalam bersedekah dan berzakat serta
menganjurkan masyarakat bagi yang bekerja agar menyisihkan penghasilannya 2,5%
untuk diberikan pada yang berhak menerima.
5.
Pakar Ekonomi Syariah
Pakar ahli perekonomian syariah yang bersedia
untuk memberi pelatihan kepada pengurus masjid mengenai pengelolaan dana
tersebut.
Langkah Strategis untuk
Mengimplementasikan Optimalisasi Peran Masjid
Masjid sebagai pusat informasi Jama’ah dengan pengumpulan data,
penghimpunan dana, dan pendistribusian dana ke pihak yang dituju. Data
diperlukan guna mengetahui situasi kondisi jama’ah secara riil untuk terus
dipantau perkembangan-perkembangannya secara kontinyu. Kegiatan pendataan ini
berasal dari masjid dan dilakukan oleh masjid agar diketahui oleh seluruh
masyarakat. Adapun dana didapat berasal dari zakat,
infaq, dan shodaqoh oleh para jama’ah yang kemudian akan disalurkan kepada
pihak yang berhak menerimanya seperti para mustahik zakat guna memenuhi
kebutuhannya, ataupun dengan penyaluran kepada jama’ah yang memiliki peluang usaha yang diperediksi membutuhkan uluran bantuan dengan penggunaan
akad Qardh guna keberlangsungan atau kesuksesan usaha yang dilakukan.
Penggunaan akad Qardh ini karena ini sama halnya dengan akad tabaru’
(sosial) untuk membantu jama’ah yang sedang merintis usahanya. Karena merupakan
akad tabaru’ maka dana yang didistribusikan kepada penerima tidaklah diharapkan
untuk dikembalikan namun untuk
meningkatkan taraf hidup penerima. Sementara itu untuk jama’ah ataupun
masyarakat yang miskin penyaluran dana oleh masjid disertai dengan pembimbingan
dalam merentas usaha yang akan dilakukan dengan dilatih terlebih dahulu lalu
kemudian diterjunkan pada kondisi usaha riil yang sesungguhnya.
Dalam hal pemilihan pendistribusian dana oleh masjid tentunya pihak
masjid melakukan pemantauan yang pro aktif terlebih dahulu dengan melihat
indikator-indikator berikut ini. Pertama, Sholat berjama’ah dimasjid
lima waktu menjadi tolak ukur kepercayaan masjid untuk pendistribusian dana
masjid. Kedua,keaktifan dalam mengikuti kegiatan-kegiatan masjid seperti
kajian-kajian yang diselenggarakan masjid maupun segala bentuk kegiatan yang
pada intinya adalah kegiatan untuk memakmurkan masjid. Ketiga, jama’ah
yang akan diberikan dana masjid merupakan jama’ah yang layak untuk dibantu
karena miskin ataupun dengan disalurkan kepada usaha mikro yang dimiliki jama’ah
yang memiliki peluang untuk dapat berkembang lebih besar. Dengan melihat
indikator tadi maka masjid dapat dengan langsung mendistribusikan dana masjid
tanpa harus menunggu jama’ah tersebut meminta.
Sementara itu dalam tahapan merintis
usaha oleh jama’ah yang dipilih tersebut, masjid melakukan penjaminan dengan
penggunaan sistem “masjid guarantee”. Digunakannya
sistem ini bertujuan agar
usaha yang dilakukan oleh pihak terjamin bisa mulai untuk direalisasikan
sehingga dana yang dikeluarkan oleh masjid dapat teralokasikan tepat sasaran.
Selain itu dengan dilakukannya penjaminan ini, maka pihak terjamin akan lebih
tenang dalam menjalankan usahanya namun tetap amanah dalam mejalankan usahanya.
Adapun tujuan akhir dari penjaminan ini adalah pihak terjamin bisa memperbaiki
hidup sosialnya dari orang yang tidak mampu menjadi orang yang mampu, dengan
begitu akan dapat mengurangi jama’ah miskin yang ada di ruang lingkup masjid.
Setelah jama’ah yang diberikan dana
masjid sukses maka langkah selanjutnya oleh masjid adalah mencari jama’ah
lainnya untuk didistribusikan dananya seperti yang dilakukan pada penjelasan
diatas. Namun yang membedakan disini adalah pihak jama’ah yang menerima jaminan
dari masjid akan dijadikan sebagai penjamin terhadap masjid. Tujuan dilakukan
hal tersebut adalah agar jama’ah tersebut tetap memikirkan bahwasannya masih
ada saudara-saudaranya yang lain yang memerlukan bantuan.
Asumsi yang digunakan dalam sistem
ini adalah masjid sebagai pusat jama’ah mempunyai dana abadi yang berasal dari
zakat, infaq dan shodaqoh sehingga yang diperlukan penekanan dalam sistem ini
berada pada pendistribusian yang tepat agar benar-benar dapat membawa efek
perubahan pada jama’ah. Selain itu untuk mengembalikan fungsi masjid yang bukan
hanya saja sebagai tempat sholat saja tapi lebih kepada tempat ibadah.
gambar 1.1 :
Skema Sistem Manajemen “Masjid Guarantee”
dalam pengembangan ekonomi masyarakat
Keterangan :
M = masjid
J = jama’ah
JG = jama’ah
ghoni (kaya)
JM = jama’ah
miskin
1P/2P/3P = Jama’ah miskin (poor)
1R/2R/3R = Jama’ah
kaya (rich)
KESIMPULAN
Gagasan yang diajukan
Dengan sistem manajemen masjid
guarantee yang dilakukan oleh pengurus masjid akan meningkatkan peran dan
fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan umat. Melalui system ini masjid akan lebih diminati karena masjid tidak sekedar tempat
salat berjama’ah dan pengajian tetapi juga memperhatikan jama’ahnya dari sisi
sosial dan ekonomi. Masjid juga dapat membantu pengembangan perekonomian
masyarakat.
Teknik Implementasi yang Dilakukan
Tahap
– tahap yang dilakukan dalam optimalisasi peran masjid:
1.
Pembuatan database jama’ah
2.
Sosialisasi kepada masyarakat terkait program
masjid dalam pengembangan usaha melalui akad Qardh (pinjaman sukarela)
3.
Membuat pembukuan yang terdiri dari pendataan
dana yang masuk dan penyaluran dana jama’ah.
4.
Menjaminkan dan mengontrol perkembangan usaha jama’ah.
Prediksi Hasil yang Diperoleh
1.
Para pengurus masjid akan memerankan fungsinya
guna menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan umat dengan adanya
implementasi sistem masjid guarantee.
2.
Di daerah masjid setidaknya minimal akan
adanya peengurangan pengangguran jika pengelolaan masjid ini dapat berjalan
dengan sistematis dan terorganisir.
3.
Berkembangnya usaha para umat dan adanya
peningkatan kemakmuran umat di sekitar masjid setempat dan masyrakat pada
umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abshari, Abdul Fikri. 2011. “Strategi Masjid Dalam
Pemberdayaan Ekonomi Umat.”
Hakim, heru sulityo dan abdul. 2013. “Model Pembiayaan Pedagang Kaki Lima
(pkl) Melalui Qardhul Hasan.” 7(1): 39–46.
Rahaditama, M. W., & Septi Muryani
Rahmawati, J. P. (2012). Fungsi Masjid Sebagai Solusi Pengembangan Usaha
Mikro dengan Sistem Bagi Hasil (Mudharabah) dan Kerjasama (Syirkah).
Surakarta.
Zuhdi, N. (2009, Februari 02). Buletin
Al-Munajat. Waqaf.
Saya ingin semua orang untuk membaca pesan ini dengan hati-hati. Saya sangat senang untuk membuat kesaksian bagaimana aku pinjaman saya di pemberi pinjaman kredit legit, saya telah menderita di tangan kreditur internet palsu di situs web tertentu, saya sudah diterapkan di beberapa perusahaan pinjaman di sini dan semua yang mereka lakukan adalah meminta saya untuk pembayaran dan setelah pembayaran, saya tidak akan mendapatkan pinjaman dari mereka, mereka adalah orang-orang palsu dari Inggris dan bahkan India. Aku merasa sakit karena utang saya, dan saya membayar pembayaran lain untuk mendapatkan pinjaman untuk membuat saya utang yang lebih besar. Saya sangat senang ketika teman saya mengatakan kepada saya bahwa dia mendapat pinjaman dari internet, dia adalah orang yang mengatakan kepada saya tentang Nicole Morgan dari NICOLE MORGAN KREDIT PERUSAHAAN, dan saya mengajukan pinjaman sebesar 800 juta, saya mengikuti semua prosedur, saya berpikir bahwa saya tidak akan mendapatkan pinjaman, tapi aku sangat senang ketika pinjaman saya disetujui dan dikirim langsung ke rekening bank saya dalam waktu 2 hari menerapkan. Saya telah membayar semua hutang saya sekarang dan saya stabil secara finansial ketika saya menulis pesan ini. Jadi, jika salah satu dari Anda berada di sini untuk mengajukan pinjaman, Anda harus menghubungi Nicole Morgan di email-nya, mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman kredit nyata, yang lain adalah palsu. Cukup ikuti semua prosedur di Nicole Morgan dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan mendapatkan pinjaman, bijaksana sehingga Anda tidak akan kehilangan uang seperti saya, ibu kontak Nicole Morgan jika Anda benar-benar membutuhkan pinjaman nicolemorganloan@gmail.com
BalasHapushubungi saya juga jadi saya bisa memberikan informasi lebih lanjut dan guardiance hadijaboften2@gmail.com
Terima kasih.