Langsung ke konten utama

PROGRAM KREATIFITAS MAHASISWA














“MASJID GUARANTEE SEBAGAI SALAH SATU SOLUSI PEMBERDAYAAN UMAT”
Oleh:
Aziz Zainuddin Faqih (Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Jurusan Ekonomi Pembangunan)
Rivalah Anjani (Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Jurusan Ekonomi Pembangunan)
Dhyni Inka Safitri (Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Jurusan Akuntansi)
Universitas Muhammadiyah Surakarta

RINGKASAN
Masjid merupakan tempat bertemunya berbagai golongan umat yang paling stategis, selain sebagai sentral peribadahan yang menjadi tempat pemenuhan kebutuhan spritual masjid juga dapat difungsikan sebagai pusat kegiatan sosial kemasyarakatan sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.  Masjid bukan hanya sebagai pusat peribadahan untuk jama’ahnya tetapi diharapkan menjadi pusat perhatian aktivasi sosial dan ekonomi bagi para jama’ahnya. Konsep pemberdayaan menjadi hal yang penting karena memberikan perspektif positif terhadap pemanfaatan sumber daya manusia melalui pemberdayaan masjid untuk kesejahteraan umat Islam (Abshari 2011)
Indonesia sendiri masih belum menerapkan fungsi masjid sebagaimana yang di contohkan oleh Rosululloh SAW sehingga sampai saat ini peran masjid masih hanya sebatas tempat peribadahan. Sangat disayangkan jika potensi yang besar yang dimiliki oleh masjid itu sendiri tidak dioptimalkan. Padalah jika fungsi masjid dapat dioptimalkan masjid juga akan membantu menylesaikan problematika umat salah satunya bidang ekonomi.
Tujuan dari penelitian ini  adalah untuk mengetahui peran masjid yang biasanya hanya digunakan sebagai tempat peribadatan namun disisi lain masjid memiliki fungsi yang sangat penting dalam memberdayakan umat agar tercapai falah untuk seluruh umat manusia. Hal ini dilakukan dengan memperkenalkan sistem baru oleh lembaga yang ada di masjid agar tercipta ghirah para jama’ahnya sehingga tercapai satu tujuan yaitu kesejahteraan umat islam dengan fokus pendistribusian dana abadi masjid seperti ZISWAF (Zakat, Infaq, dan Shodaqoh) secara merata. Seluruh warga masjid termasuk didalamnya pengurus masjid, jama’ah ghoni, para ulama, maupun pakar ekonomi islam akan menjadi pelaku dalam penelitian ini, sedangkan targetnya adalah jama’ah masjid yang tidak mampu (miskin) serta para pengusaha yang minim modal.

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Masjid merupakan tempat bertemunya berbagai golongan umat yang paling stategis, selain sebagai sentral peribadahan yang menjadi tempat pemenuhan kebutuhan spritual tetapi juga dapat difungsikan sebagai pusat kegiatan sosial kemasyarakatan yang sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.  Masjid bukan hanya sebagai pusat peribadahan untuk jama’ahnya tetapi diharapkan menjadi pusat perhatian aktivasi sosial dan ekonomi bagi para jama’ahnya. Konsep pemberdayaan menjadi hal yang penting karena memberikan perspektif positif terhadap pemanfaatan sumber daya manusia melalui pemberdayaan masjid untuk kesejahteraan umat Islam (Abshari 2011)
Menurut Kamaludiningrat (2010) bahwa fungsi masjid dapat digunakan untuk : 1) pusat ibadah (salat dan dzikir) 2) pusat pembinaan iman dan taqwa serta ukhuwwah islamiyah, 3) pusat pembinaan kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ekonomi jama’ah masjid, 4) tempat pendidikan, 5) tempat latihan keterampilan militer dan persiapan alat-alatnya seperti pada zaman Nabi Muhammad SAW, 6) pusat pembinaan olahraga, dan 7) pusat pemerintahan seperti zaman Nabi Muhammad SAW. 
Di Indonesia yang terbilang banyak mendirikan masjid tetapi belum bisa teroptimalkan fungsinya dengan baik sebagaimana yang diajarkan nabi Muhammad SAW sehingga problematika umat masih belum bisa terselesaikan salah satunya dalam bidang ekonomi. Kondisi tersebut dikarenaka belum ada usaha yang dilakukan untuk bisa memakmurkan masjid selain fungsinya sebagai sentral peribadahan. Karenanya, organisasi dalam masjid membutuhkan suatu sistem manajemen yang baik untuk menjalankan fungsi dan perannya. Dengan pengoptimalan manajemen masjid dalam menjalankan fungsi badan perannya dalam pembangunan masyarakat, khususnya dalam UMKM, maka akan dapat menjadi solusi untuk memperbaiki kondisi perekonomian umat. Selain itu harus ada upaya untuk mensinkronkan pemberdayaan masjid dengan pemberdayaan zakat, infaq, shadaqah, wakaf dan sebagainya.
Dengan dilatar belakangi hal itu maka kami memfokuskan penelitian ini pada pengoptimalan peran dan fungsi masjid dalam pemberdayaan umat Islam untuk membantu perekonomian di Indonesia agar tecipta kesejahteraan dan kemakmuran umat di Indonesia.
Tujuan dan Manfaat Penulisan
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:






·         Memperkenalkan sistem baru yang akan diterapkan dalam masjid untuk mengoptimalkan peran dan fungsi organisasi dalam masjid selain fungsi sentral peribadahan.






·         Membangkitkan ghirah para jama’ah masjid dengan adanya sinkronisasi antara pemberdayaan masjid dengan pemberdayaan ZISWAF (zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf) sehingga tercipta kemakmuran dan keejahteraan umat Islam.
Adapun manfaat yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
·         Bagi masyarakat umum, agar lebih memperhatikan peran dan fungsi masjid selain sebagai pusat peribadahan  sehingga dapat diberdayakan secara optimal.
·         Bagi akademisi, gagasan ini sebagai salah satu referensi tentang sistem manajemen masjid untuk memecahkan problematika umat terutama dalam bidang ekonomi.
·         Bagi penulis, untuk menambah khazanah keilmuan
GAGASAN
Kondisi Terkini Mengenai Kemakmuran Masjid di Indonesia
Dewan Masjid Indonesia menyatakan bahwa dewasa ini tercatat sekitar 700.000 masjid dan mushala tersebar di seluruh tanah air. Namun, dari masjid dan mushala yang tersebar belum berfungsi secara optimal (Abshari 2011) .  Dengan tersebarnya masjid dan mushola di tanah air menandakan adanya jama’ah yang harus diberdayakan. Bila dilihat dari sudut pandang ekonomi jama’ah yang harus diberdayakan yaitu masyarakat yang kelebihan harta (kaya) dan masyarakat tidak mampu (miskin). Menurut Supardi (2001) , dengan konsep keanggotaan jama’ah tersebut maka anggota tetap memiliki kewajiban untuk memberikan atau melepas dana dalam bentuk dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf kepada pengurus masjidnya.
Manajemen masjid dalam penggunaan harta selama ini dinilai hanya untuk mengembangkan masjid dan menyalurkan bantuan-bantuan kepada yang tidak mampu karena ada rasa kurang kepercayaan jama’ah dalam pendistribusian harta, dan kejelasan data fakir miskin disekitar mereka. Ketika jama’ah yang kaya mendermakan hartanya kepada  pengurus masjid, pendistribusian yang dilakukan pengurus masjid masih dianggap kurang membawa perubahan yang signifikan bagi perkembangan ekonomi masyarakat.
Solusi yang Pernah Ditawarkan Mengenai Kemakmuran Masjid
1.      Fungsi Masjid Sebagai Solusi Pengembangan Usaha Mikro Dengan Sistem Bagi Hasil (Mudharabah) dan Kerjasama (Syirkah)
Optimalisasi manajemen yang dilakukan oleh masjid akan meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai pusat pengembangan umat. Melalui ini masjid akan lebih diminati karena masjid tidak sekedar menjadi tempat salat berjama’ah dan pengajian, tetapi juga memperhatikan jama’ahnya dari segi sosial dan ekonomi. Terlebih melalui masjid dapat membantu pengembangan perekonomian masyarakat. (Rahaditama & Septi Muryani Rahmawati, 2012)
2.      Strategi Masjid dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat ( Studi pada Masjid Raya Pondok Indah dan Masjid Jami Bintaro Jaya )
Abshari (2011) menjelaskan bahwa kemampuan dan potensi yang dimiliki Masjid Raya Pondok Indah dan Masjid Jami Bintaro Jaya adalah memiliki tenaga profesional dan berkualitas, memiliki infrastruktur yang memadai , memiliki lokasi yang sangat strategis yaitu berada di perumahan elit, dan yang menjadi pembeda diatara masjid yang lain adalah memiliki BMT sendiri. BMT yang dimiliki Masjid Raya Pondok Indah menjadi sebuah instrumen pemberdayaan ekonomi umat serta mengoptimalkan peran dan fungsi masjid sedangkan Masjid Jami Bintaro Jaya memiliki program Pinjaman Mikro Masjid (PMM) untuk para pengusaha mikro yang sulit memperoleh atau mengakses modal yang berada di sekitar masjid tersebut.
3.      Fungsi Masjid sebagai Pengelola Database Jama’ah
Untuk mengkoordinasi jama’ah, sebuah masjid yang ideal harus mempunyai database jama’ahnya. Database ini berisi tentang identitas jama’ah meliputi nama, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, penghasilan, jumlah tanggungan, dan lain lain. Dengan adanya database jama’ah dapat diketahui jumlah jama’ah tetap masjid yang terdiri dari orang kaya yang wajib mengeluarkan zakat sampai yang miskin sebagai penerima zakat. Setelah mengetahui data-data jama’ahnya, dalam manajemen masjid kemudian dibentuk struktur organisasi yang tersusun rapi. Mulai dari dewan penat, ketua takmir, sekretaris, bendahara, dan bagian-bagian lainnya. Selain itu jika diperlukan dapat pula dibentuk divisi-divisi yang akan menunjang tujuan masjid sebagai pusat pembangunan masyarakat. (Zuhdi, 2009)
Gagasan yang Ditawarkan Untuk Optimalisasi Peran Masjid
            Problematika umat saat ini sangat beragam salah satunya problem ekonomi yang tidak pernah habis untuk diperbincangkan, mulai dari masalah kemiskinan, pengangguran, kelangkaan, pemenuhan kebutuhan pokok, lapangan kerja dan lain sebagainya. Salah satu usaha yang dapat dilakukan untuk membantu menyelesaikan berbagai problem diatas dapat dilakukan dengan cara mengoptimalkan peran dan fungsi masjid. Masjid sebagai pusat aktifitas social dapat dioptimalkan fungsi dan perannya dengan cara membangun suatu sistem manajemen masjid yang efisien, sistem manajemen tersebut diberi nama Masjid Guarantee. Masjid Gurantee ini merupakan sebuah sistem manajemen yang berfungsi sebagai pemberdayaan dana ZISWAF yang diberi penekanan pada pendistribusian yang tepat agar benar-benar dapat membawa efek perubahan pada jama’ah. Selain itu untuk mengembalikan fungsi masjid yang bukan hanya saja sebagai tempat pemenuhan kebutuhan spritual saja tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial kemasyarakatan. Masjid Guarantee ini menjadi salah satu alternatif untuk memanage keuangan masjid dan juga sangat strategis bila diterapkan pada masjid yang memiliki jama’ah tetap dan terorganisir sehingga memudahkan pendistribusian dana ZISWAF bagi masyarakat tidak mampu dan para pelaku usaha mikro yang masih minim modal.
            Dalam mengembangkan usaha mikro jama’ah dapat menggunakan sistem masjid guarantee dengan aqad Qardh. Qardh atau benevolent loan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata di mana si peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman (Hakim 2013). Kata qardh diambil dalam Al-Quran surat Al-Hadid ayat 11: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.”Surat Al-Baqarah ayat 245: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan”.
Keistimewaan dari Qardh dibanding akad-akad lainnya yaitu pinjaman yang bersifat sosial yang tidak menuntut adanya keuntungan dan hanya akan diminta mengembalikan modal sebesar yang dipinjam yang bila ada kerugian bukan karena kelalaian di pihak peminjam maka hal itu bisa mengurangi jumlah pinjaman. Qardh ini memungkinkan pemberikan dana segar kepada masyarakat yang tidak mampu (dhuafa) dan termasuk ke dalam mustahik (yang berhak menerima zakat) sebagai modal untuk melakukan usaha produktif yang disesuaikan pinjamannya dengan kapasitas usahanya. Tujuan Qardh ini pun memiliki misi yang sama dengan BAZIS yaitu mengentaskan mustahik menjadi muzakki.

Pihak – Pihak yang Membantu Mengimplementasikan Gagasan
            Pihak-pihak yang dipertimbangkan dalam membantu mengimplementasikan gagasan ini antara lain:
1.      Pengurus masjid
Pengurus masjid di sini adalah masyarakat yang ditunjuk sebagai pengurus dan pengelola sistem masjid guarantee yang memiliki tugas antara lain membuat database jama’ah serta mengelola harta jama’ah yang hendak disalurkan kepada jama’ah lain dan memantau jama’ah dalam usaha yang sedang dirintis.
2.      Jama’ah ghoni ( memiliki harta lebih)
Jama’ah yang memiliki harta lebih berperan dalam menyalurkan sebagian hartanya untuk membantu pemerintah dalam upaya pengentasan pengagguran dan kemiskinan di dalam masyarakat.
3.      Tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat berperan dalam memberikan data yang konkrit tentang keadaan masyarakat secara keseluruhan. khususnya mengenai tingkat perekonomian masyarakat secara berkelanjutan, agar dapat diketahui perkembangannya dari waktu ke waktu.
4.      Tokoh Ulama atau mubaligh
tokoh ulama ini berperan untuk menyampaikan ilmu tentang kewajiban seorang muslim dalam bersedekah dan berzakat serta menganjurkan masyarakat bagi yang bekerja agar menyisihkan penghasilannya 2,5% untuk diberikan pada yang berhak menerima.
5.      Pakar Ekonomi Syariah
Pakar ahli perekonomian syariah yang bersedia untuk memberi pelatihan kepada pengurus masjid mengenai pengelolaan dana tersebut.

Langkah  Strategis untuk Mengimplementasikan Optimalisasi Peran Masjid
Masjid sebagai pusat informasi Jama’ah dengan pengumpulan data, penghimpunan dana, dan pendistribusian dana ke pihak yang dituju. Data diperlukan guna mengetahui situasi kondisi jama’ah secara riil untuk terus dipantau perkembangan-perkembangannya secara kontinyu. Kegiatan pendataan ini berasal dari masjid dan dilakukan oleh masjid agar diketahui oleh seluruh masyarakat. Adapun dana didapat berasal dari zakat, infaq, dan shodaqoh oleh para jama’ah yang kemudian akan disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya seperti para mustahik zakat guna memenuhi kebutuhannya, ataupun dengan penyaluran kepada jama’ah yang memiliki peluang usaha yang diperediksi membutuhkan uluran bantuan dengan penggunaan akad Qardh guna keberlangsungan atau kesuksesan usaha yang dilakukan. Penggunaan akad Qardh ini karena ini sama halnya dengan akad tabaru’ (sosial) untuk membantu jama’ah yang sedang merintis usahanya. Karena merupakan akad tabaru’ maka dana yang didistribusikan kepada penerima tidaklah diharapkan untuk dikembalikan namun untuk meningkatkan taraf hidup penerima. Sementara itu untuk jama’ah ataupun masyarakat yang miskin penyaluran dana oleh masjid disertai dengan pembimbingan dalam merentas usaha yang akan dilakukan dengan dilatih terlebih dahulu lalu kemudian diterjunkan pada kondisi usaha riil yang sesungguhnya.
Dalam hal pemilihan pendistribusian dana oleh masjid tentunya pihak masjid melakukan pemantauan yang pro aktif terlebih dahulu dengan melihat indikator-indikator berikut ini. Pertama, Sholat berjama’ah dimasjid lima waktu menjadi tolak ukur kepercayaan masjid untuk pendistribusian dana masjid. Kedua,keaktifan dalam mengikuti kegiatan-kegiatan masjid seperti kajian-kajian yang diselenggarakan masjid maupun segala bentuk kegiatan yang pada intinya adalah kegiatan untuk memakmurkan masjid. Ketiga, jama’ah yang akan diberikan dana masjid merupakan jama’ah yang layak untuk dibantu karena miskin ataupun dengan disalurkan kepada usaha mikro yang dimiliki jama’ah yang memiliki peluang untuk dapat berkembang lebih besar. Dengan melihat indikator tadi maka masjid dapat dengan langsung mendistribusikan dana masjid tanpa harus menunggu jama’ah tersebut meminta.
            Sementara itu dalam tahapan merintis usaha oleh jama’ah yang dipilih tersebut, masjid melakukan penjaminan dengan penggunaan sistem “masjid guarantee”. Digunakannya sistem ini bertujuan agar usaha yang dilakukan oleh pihak terjamin bisa mulai untuk direalisasikan sehingga dana yang dikeluarkan oleh masjid dapat teralokasikan tepat sasaran. Selain itu dengan dilakukannya penjaminan ini, maka pihak terjamin akan lebih tenang dalam menjalankan usahanya namun tetap amanah dalam mejalankan usahanya. Adapun tujuan akhir dari penjaminan ini adalah pihak terjamin bisa memperbaiki hidup sosialnya dari orang yang tidak mampu menjadi orang yang mampu, dengan begitu akan dapat mengurangi jama’ah miskin yang ada di ruang lingkup masjid.
            Setelah jama’ah yang diberikan dana masjid sukses maka langkah selanjutnya oleh masjid adalah mencari jama’ah lainnya untuk didistribusikan dananya seperti yang dilakukan pada penjelasan diatas. Namun yang membedakan disini adalah pihak jama’ah yang menerima jaminan dari masjid akan dijadikan sebagai penjamin terhadap masjid. Tujuan dilakukan hal tersebut adalah agar jama’ah tersebut tetap memikirkan bahwasannya masih ada saudara-saudaranya yang lain yang memerlukan bantuan.
            Asumsi yang digunakan dalam sistem ini adalah masjid sebagai pusat jama’ah mempunyai dana abadi yang berasal dari zakat, infaq dan shodaqoh sehingga yang diperlukan penekanan dalam sistem ini berada pada pendistribusian yang tepat agar benar-benar dapat membawa efek perubahan pada jama’ah. Selain itu untuk mengembalikan fungsi masjid yang bukan hanya saja sebagai tempat sholat saja tapi lebih kepada tempat ibadah.






gambar 1.1 :
Skema Sistem Manajemen “Masjid Guarantee
dalam pengembangan ekonomi masyarakat

Keterangan :
M  = masjid
J    = jama’ah
JG = jama’ah ghoni (kaya)
JM = jama’ah miskin
1P/2P/3P  = Jama’ah miskin (poor)
1R/2R/3R = Jama’ah kaya (rich)



KESIMPULAN
Gagasan yang diajukan
            Dengan sistem manajemen masjid guarantee yang dilakukan oleh pengurus masjid akan meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan umat. Melalui system ini masjid akan lebih diminati karena masjid tidak sekedar tempat salat berjama’ah dan pengajian tetapi juga memperhatikan jama’ahnya dari sisi sosial dan ekonomi. Masjid juga dapat membantu pengembangan perekonomian masyarakat.
Teknik Implementasi yang Dilakukan
Tahap – tahap yang dilakukan dalam optimalisasi peran masjid:
1.      Pembuatan database jama’ah
2.      Sosialisasi kepada masyarakat terkait program masjid dalam pengembangan usaha melalui akad Qardh (pinjaman sukarela)
3.      Membuat pembukuan yang terdiri dari pendataan dana yang masuk dan penyaluran dana jama’ah.
4.      Menjaminkan dan mengontrol perkembangan usaha jama’ah.
Prediksi Hasil yang Diperoleh
1.      Para pengurus masjid akan memerankan fungsinya guna menjadikan masjid sebagai pusat pemberdayaan umat dengan adanya implementasi sistem masjid guarantee.
2.      Di daerah masjid setidaknya minimal akan adanya peengurangan pengangguran jika pengelolaan masjid ini dapat berjalan dengan sistematis dan terorganisir.
3.      Berkembangnya usaha para umat dan adanya peningkatan kemakmuran umat di sekitar masjid setempat dan masyrakat pada umumnya.



DAFTAR PUSTAKA
Abshari, Abdul Fikri. 2011. “Strategi Masjid Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat.”
Hakim, heru sulityo dan abdul. 2013. “Model Pembiayaan Pedagang Kaki Lima (pkl) Melalui Qardhul Hasan.” 7(1): 39–46.

 

Rahaditama, M. W., & Septi Muryani Rahmawati, J. P. (2012). Fungsi Masjid Sebagai Solusi Pengembangan Usaha Mikro dengan Sistem Bagi Hasil (Mudharabah) dan Kerjasama (Syirkah). Surakarta.
Zuhdi, N. (2009, Februari 02). Buletin Al-Munajat. Waqaf.



Komentar

  1. Saya ingin semua orang untuk membaca pesan ini dengan hati-hati. Saya sangat senang untuk membuat kesaksian bagaimana aku pinjaman saya di pemberi pinjaman kredit legit, saya telah menderita di tangan kreditur internet palsu di situs web tertentu, saya sudah diterapkan di beberapa perusahaan pinjaman di sini dan semua yang mereka lakukan adalah meminta saya untuk pembayaran dan setelah pembayaran, saya tidak akan mendapatkan pinjaman dari mereka, mereka adalah orang-orang palsu dari Inggris dan bahkan India. Aku merasa sakit karena utang saya, dan saya membayar pembayaran lain untuk mendapatkan pinjaman untuk membuat saya utang yang lebih besar. Saya sangat senang ketika teman saya mengatakan kepada saya bahwa dia mendapat pinjaman dari internet, dia adalah orang yang mengatakan kepada saya tentang Nicole Morgan dari NICOLE MORGAN KREDIT PERUSAHAAN, dan saya mengajukan pinjaman sebesar 800 juta, saya mengikuti semua prosedur, saya berpikir bahwa saya tidak akan mendapatkan pinjaman, tapi aku sangat senang ketika pinjaman saya disetujui dan dikirim langsung ke rekening bank saya dalam waktu 2 hari menerapkan. Saya telah membayar semua hutang saya sekarang dan saya stabil secara finansial ketika saya menulis pesan ini. Jadi, jika salah satu dari Anda berada di sini untuk mengajukan pinjaman, Anda harus menghubungi Nicole Morgan di email-nya, mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman kredit nyata, yang lain adalah palsu. Cukup ikuti semua prosedur di Nicole Morgan dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan mendapatkan pinjaman, bijaksana sehingga Anda tidak akan kehilangan uang seperti saya, ibu kontak Nicole Morgan jika Anda benar-benar membutuhkan pinjaman nicolemorganloan@gmail.com
    hubungi saya juga jadi saya bisa memberikan informasi lebih lanjut dan guardiance hadijaboften2@gmail.com
    Terima kasih.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Benarkah Hukum Kartu Diskon/ Kartu Member itu Haram?!

Dengan perkembangan jaman yang serba canggih dan instan juga dibarengi persaingan para pengusaha untuk menarik para konsumen dengan berbagai strategi kartu diskon atau kartu member sudah menjadi hal yang wajib untuk memikat para konsumen untuk menjadi pelanggan tetap. Di dalam kartu tersebut memang diberikan kemudahan dan juga potongan harga bila pelanggan tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pihak yang menerbitkan kartu tersebut. Nah, kali ini penulis ingin membahas tentang hukum kartu diskon / kartu member. Check this out ! Kartu diskon adalah kartu yang pemegangnya mendapat potongan harga khusus pada saat berbelanja di beberapa toko yang telah menyepakati sebelumnya untuk memberikan potongan harga. Kartu diskon umumnya dapat dibagi menjadi dua bagian : a.        Kartu diskon yang bersifat umum . Biasanya kartu ini dikeluarkan oleh perusahaan jasa Iklan yang mencari toko-toko/perusahaan yang memproduksi barang dan jasa yang m...

Sudahkah Buat Target di Tahun 2014??

Assalamualaikum wr wb Solo, 16 Desember 2013 Alhamdulillah, udah dipenghujung akhir taun nih teman.. :) yuuk flashback lagi apa saja yg sudah kamu lakukan di tahun 2013 ini dan apa aja yang udah tercapai ditahun ini.. coba liat list kembali yg udah direncanakan kamu waktu itu.. ada yg tau maksud dari "list" ??? bila yang belum tau, aku kasih tau.. ;) mumpung baik nih hahaha List yg dimaksud adalah seperti targetmu di setiap tahun minimal kamu buat 100 point apa saja atau hal yang pengen kamu lakukan di tahun berikutnya, pencapian apa yg harus kamu capai dan apa saja yg harus kamu ubah atau up-grade dirimu sendiri yaaa boleh jadi kamu intropeksi akan dirimu sendiri. setelah itu kamu harus tepati yang ada di list tersebut, for what?? yaa itu tadi kita bisa lihat sudah sampai mana kita bisa mengup-gradekan diri kita ini. nanti di akhir taun kamu bisa cek kembali yang sudah tercapai dan terlaksana dengan baik, jika belum kamu coba lagi di tahun berikutnya.. nev...

How to be a good person ala Riva :D

Assalamualaikuum wr. wb :) kali ini aku mau share about how to be a good person ala Riva :) ini memang karakter aku sendiri sih sengaja aku tuangin di blog supaya kalian bisa baca atau juga bisa mendapat suatu inspirasi di dalamnya. cie cie hahaha :D oke kita mulai aja, check this out ;) friendly to everyone . yup, kamu ingin jd orang yg menyenangkan yaa otomatis kamu harus ramah pada setiapa orang, dengan rumus 5S senyum,sapa,sopan,santun dan salam :) . you can begin your day with pray, of course ;) coz it make you always happines every day. trust me :) belajar! . belajar disini bukan berarti belajar akademik saja guys, tapi di sini kita belajar with anything if you wanna be up-grade in yourself :). belajar dan belajar! karena belajar tak kenal usia, waktu dan tingkatan :D sabaar ! . kata yang satu ini memang mudah diucapkan tapi susah menjalaninya hihi. iyaa sama kayak yg nulis ini kadang juga tidk sabaran :D. sabar disini bukan hanya sabar bila menghadapi suatu perso...