1.
Pajak
2.
Retribusi
3.
Keuntungan dari Perusahaan-perusahaan Negara
4.
Denda-denda
5.
Sumbangan masyarakat
6.
Pencetakan Uang Kertas
7.
Hasil dari Undian Negara
8.
Pinjaman
9.
Hadiah
Fungsi dari pajak , yaitu :
·
Fungsi
pokok dari perpajakan adalah untuk menekan berbagai permintaan akan kapasitas
produktif dari sistem kegiatan sosial.
·
Pajak sebagai sumber
penerimaan negara yang utama (fungsi budget)
·
sebagai alat untuk mengatur
dan mengawasi kegiatan-kegiatan swasta dalam perekonomian (fungsi pengatur).
·
Sebagai alat anggaran (budgetary) pajak digunakan sebagai alat untuk
mengumpulkan dana guna membiayai kegiatan-kegiatan pemerintah, terutama
kegiatan-kegiatan rutin.
·
Pajak dalam fungsinya sebagai pengatur (regulatory), dimaksudkan
terutama untuk mengatur perekonomian guna menuju pada pertumbuhan ekonomi yang
lebih cepat, mengadakan redistribusi pendapatan serta stabilisasi ekonomi.
Ada
beberapa alasan mengapa kebutuhan akan perpajakan itu timbul. Alasan pertama
adalah bahwa sistem administrasi perlu menyediakan barang dan jasa kolektif.
Alasan kedua, sistem administrasi perlu mengambil langkah-langkah untuk
mengatasi kegagalan-kegagalan tertentu dari mekanisme pasar sehingga
langkah-langkah yang diambil itu mencerminkan mekanisme perencanaan. Alasan
ketiga, berkaitan dengan pemerataan dalam pembagian pendapatan. Alasan keempat,
adanya ketidaksempurnaan pasar.
Perpajakan yang eifisien
dilaksanakan dengan suatu cara yang dapat membantu pembagian pendapatan yang
lebih merata, dapat membantu untuk memberikan dorongan tingkat pertumbuhan
ekonomi dan memperkuat kebijaksanaan pengeluaran anggaran yang dilaksanakan
oleh sistem administrasi.
Prinsip-prinsip dalam Perpajakan ialah :
- · Prinsip Pengenaan Pajak.
- · Prinsip Pemanfaatan Dalam Perpajakan
- · Prinsip Kemampuan Membayar
Kesamaan pengorbanan absolut
(equal absolute sacrifice) ialah bahwa pajak hendaknya dibebankan kepada wajib
pajak sedemikian rupa sehingga beban riil atau kepuasan/guna yang hilang dari
masing-masing pembayar pajak itu adalah sama besarnya. Untuk kesamaan pengorbanan yang proporsional
(equal proportional sacrifice) berarti pajak hendaknya didistribusikan kepada
wajib pajak sedemikian rupa sehingga jumlah kepuasan/ guna yang hilang yang
diderita masing-masing wajib pajak itu sebanding dengan seluruh kepuasan/guna
total yang dimiliki oleh masing-masing wajib pajak tersebut dari jumlah
pendapatan yang dimilikinya.
Pengaruh Pajak terhadap
produksi
Pengaruh pajak
terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya
terhadap kerja, tabungan, dan investasi. Apabila investasi dapat diarahkan
dengan baik, maka akan dapat membuat pekerjaan lebih produktif. Investasi ini
dapat berupa investasi materiil maupun investasi sumber daya manusia.
Investasi
materiil memberikan kepada para pekerja alat-alat materiil untuk dapat bekerja
lebih produktif dan lebih efisien. Investasi ini dapat berbentuk
bangunan-bangunan, mesin-mesin, alat-alat angkutan, tenaga listrik dan
sebagainya, sedangkan investasi dalam bidang sumber daya manusia akan dapat
membuat para pekerja lebih efisien sebagai salah satu faktor produksi. Investasi
dalam bentuk ini dapat dalam bentuk tingkat kesehatan yang lebih baik, skill,
pengetahuan khusus dan sebagainya.
Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit, oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi atau jika memang tidak dapat dihindarkan. Pajak yang dikenakan dalam perekonomian jangan sampai menimbulkan terlalu banyak penyimpangan-penyimpangan.
Tentang seberapa jauh pengaruh pemungutan pajak terhadap beralihnya penggunaan faktor-faktor produksi terhadap kegiatan-kegiatan yang dikenai pungutan pajak ke kegiatan yang lain, dan juga megenai seberapa banyak jumlah produksi barang-barang yang dihasilkan pada kegiatan-kegiatan yang dijadikan obyek pajak itu akan berkurang kan tergantung pada tinggi rendahnya elestistas permintaan dan penawaran terhadap barang-barang yang dihasilkan tersebut.
Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi, yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit, oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor-faktor produksi atau jika memang tidak dapat dihindarkan. Pajak yang dikenakan dalam perekonomian jangan sampai menimbulkan terlalu banyak penyimpangan-penyimpangan.
Tentang seberapa jauh pengaruh pemungutan pajak terhadap beralihnya penggunaan faktor-faktor produksi terhadap kegiatan-kegiatan yang dikenai pungutan pajak ke kegiatan yang lain, dan juga megenai seberapa banyak jumlah produksi barang-barang yang dihasilkan pada kegiatan-kegiatan yang dijadikan obyek pajak itu akan berkurang kan tergantung pada tinggi rendahnya elestistas permintaan dan penawaran terhadap barang-barang yang dihasilkan tersebut.
Pajak Perseorangan
Pajak
perseorangan disini adalah pajak yang dikenakan pada seseorang tanpa mengingat
jumlah pendapatannya, tabungan atau pengeluarannya. Pajak ini dapat dikenakan
dalam jumlah yang sama pada semua orang atau dapat dikenakan pada segolongan
orang tertentu berdasarkan kriteria tertentu, misalnya status perkawinan,
jumlah umur dan sebagainya
Ada 5 (lima) kriteria yang harus dipenuhi suatu
potensi pendapatan agar dapat menjadi obyek pengenaan pajak daerah, meliputi
·
kecukupan dan elastisitas, Artinya, sumber pendapatan harus menghasilkan
pendapatan pajak lebih besar dibandingkan sebagian atau seluruh biaya pelayanan
yang akan dikeluarkan. Pajak akan meningkat mengikuti biaya pelayanan yang
meningkat untuk menutupi pengeluaran pemerintah. Keadaan demikian mencerminkan
elastisitas pajak.
·
pemerataan, Keadilan
memandang pajak sebagai suatu alat redistribusi pendapatan, dimana golongan
kaya menyumbang lebih besar daripada nilai pelayanan yang diterimanya,
sebaliknya golongan miskin menerima nilai pelayanan yang lebih besar daripada
sumbangan yang diberikannya. Keadilan
dalam perpajakan mempunyai 3 (tiga) dimensi, yaitu keadilan sosial, keadilan
horisontal, dan keadilan geografis.
·
kemampuan administratif, Dalam menilai pajak yang ditetapkan atas sumber
pendapatan pajak memerlukan ketelitian administrasi. Sebab setiap transaksi
antara wajib pajak dengan aparat pajak dalam menetapkan besarnya pajak, membuka
kesempatan untuk mengadakan kerjasama dan korupsi.
·
kesepakatan poltik, kemauan
politis tetap diperlukan dalam mengenakan pajak, menetapkan struktur tarif,
memutuskan siapa yang harus membayar, dan bagaimana pajak tersebut ditetapkan,
memungut pajak secara fisik, dan memaksakan sangsi pada para pelanggar. Hal ini tergantung pada dua faktor kepekaan dan
kejelasan dari pajak tersebut dan adanya keleluasaan dalam mengambil keputusan.
Tax policy
Adalah alat perpajakan pemda yang berfungsi
sebagai peraturan pelaksana maupun pedoman bagi pelaksanaan di lapangan,
sehingga dapat membantu Wajib Pajak dengan pasti melaksanakan kewajiban
perpajakannya. Tax policy yang baik
harus memenuhi 2 (dua) unsur, yaitu : pertama, haruslah merupakan alat untuk
mengalokasikan sumber-sumber dana yang ada di kelompok atau institusi tertentu
untuk mendukung program pemerintah; dan kedua, mendorong perumbuhan ekonomi.
Dampak Ekonomi Dari Pajak-Pajak Pendapatan
Dan Konsumsi; Pajak Atas Pengeluaran
v Perangsang kerja dan penawaran akan tenaga kerja
Suatu
pajak pendapatan yang proporsional adalah sama dengan pengurangan proporsional
dalam upah dan gaji. Suatu pajak akan menghasilkan efek substitusi maupun efek
pendapatan. Efek substitusi, dengan mengurangi keuntungan relatif dari pekerjaan
dibandingkan dengan waktu senggang, akan mendorong orang untuk mengurangi kerja
dan menikmati lebih banyak waktu senggang. Efek pendapatan menyebabkan
orang-orang bekerja lebih banyak agar dapat mempertahankan tingkat kehidupan
mereka yang sebelumnya.
Pajak
pendapatan mengakibatkan dua perbedaan utama. Pertama, pajak relatif bagi
berbagai orang akan berbeda-beda. Golongan-golongan yang berpendapatan rendah
yang paling mungkin untuk meningkatkan usaha untuk bekerja sebagai tanggapan
atas suatu pajak, akan dibebaskan dari pajak, dan jumlah-jumlah yang relatif
lebih besar akan ditanggung oleh mereka yang berada pada tingkat pendapatan
tinggi.
Kedua,
pada pajak pendapatan, jumlah pajak tergantung kepada jumlah pendapatan yang
diperoleh, dan ada kemungkinan suatu efek substitusi. Oleh karena itu, jumlah
bekerja agak berkurang. Menurut Richard Musgrave ada kemungkinan seseorang mengurangi
bekerja karena sedemikian bencinya terhadap pajak pendapatan, sementara ia
tidak akan melakukan hal yang sama terhadap penurunan upah
Progresi.
Pemakaian tarif-tarif progresif meningkatkan kemungkinan bahwa seorang tertentu
akan mengurangi bekerja dan bukan lebih giat bekerja pada suatu tingkat
tertentu. Kenyataan bahwa tarif adalah progresif meningkatkan pengaruh relatif
dari efek substitusi, karena tambahan uang yang diperoleh menyebabkan
pengorbanan yang lebih besar dari waktu senggang sebagi gantinya bekerja;
pendapatan netto dari tambahan jam bekerja secara progresif semakin menurun.
v Persediaan relatif tenaga kerja
Sejauh
hal bahwa persediaan relatif tenaga kerja dipengaruhi pertimbangan pendapatan
uang, maka suatu pajak akan merubah persediaan relatif. Suatu pajak poll (pajak
langsung yang dipungut atas perorangan), dengan hanya suatu efek pendapatan
akan mendorong orang ke arah pekerjaan yang lebih tinggi. Namun efek substitusi
bekerja ke arah yang berlawanan. Bila pajak adalah progresif, maka ada
kemungkinan yang lebih besar, dibandingkan dengan pajak poll, untuk mengurangi
persediaan yang masuk kepada pekerjaan dengan bayaran tinggi apabila
perbedaannya dibatasi dengan cara yang progresif.
v Pajak Atas Pengeluaran
Pendekatan
langsung kepada pemungutan pajak yang berhubungan dengan konsumsi adalah pajak
atas pengeluaran, kadang disebut pajak atas pembelanjaan (spendings tax). Pajak
ini dikumpulkan dari perorangan atas dasar pendapatan, atas mana mereka akan
melaporkan pengeluaran mereka untuk konsumsi, yang dihitung sebagai kelebihan
pendapatan atas kenaikan netto dalam tabungan selama periode itu.
Keuntungan besar dari pajak atas pengeluaran adalah bahwa
hal ini memungkinkan tercapainya tujuan dari pungutan pajak atas konsumsi,
terutama suatu kenaikan dalam persentase dari pendapatan nasional yang dihemat,
tanpa menempatkan beban yang berat atas si miskin, tanpa membuat struktur pajak
kurang progresif, dan tanpa efek langsung yang mendorong inflasi dari pajak
konsumsi tidak langsung. Dengan tarif progresif yang tajam,
pajak dapat menjadi suatu tindakan anti inflasi yang sangat efektif. ekonomi.
Komentar
Posting Komentar