Langsung ke konten utama

Benarkah Hukum Kartu Diskon/ Kartu Member itu Haram?!



Dengan perkembangan jaman yang serba canggih dan instan juga dibarengi persaingan para pengusaha untuk menarik para konsumen dengan berbagai strategi kartu diskon atau kartu member sudah menjadi hal yang wajib untuk memikat para konsumen untuk menjadi pelanggan tetap. Di dalam kartu tersebut memang diberikan kemudahan dan juga potongan harga bila pelanggan tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pihak yang menerbitkan kartu tersebut. Nah, kali ini penulis ingin membahas tentang hukum kartu diskon / kartu member. Check this out !

Kartu diskon adalah kartu yang pemegangnya mendapat potongan harga khusus pada saat berbelanja di beberapa toko yang telah menyepakati sebelumnya untuk memberikan potongan harga. Kartu diskon umumnya dapat dibagi menjadi dua bagian :
a.       Kartu diskon yang bersifat umum. Biasanya kartu ini dikeluarkan oleh perusahaan jasa Iklan yang mencari toko-toko/perusahaan yang memproduksi barang dan jasa yang mau memberikan diskon bagi setiap pembeli yang menunjukkan kartu diskon yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut. Lalu perusahaan penerbit kartu mengirim buletin secara berkala kepada setiap anggotanya yang tertera nama-nam toko yang memberikan diskon kepada pemegang kartu. Untuk mendapatkan kartu tersebut, calon anggota harus mendaftarkan diri pada perusahaan penerbit dan membayar iuran keanggotaan.
b.      Kartu diskon khusus yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan jasa/barang, contonya toko buku. Maka setiap kali pemegang kartu berbelanja di toko tersebut atau cabangnya akan diberikan potongan harga khusus. Ini merupakan strategi pihak toko untuk mengikat pembeli agar selalu membeli kebutuhannya di toko tersebut. Untuk mendapatkan kartu diskon jenis ini, calon anggota mendaftakan diri pada toko penerbit dan membayar iuran keanggotaan. Terkadang ada yang tidak menarik iuran kartu keanggotaan melainkan dengan uang pendaftaran sebagai imbalan harga penerbitan kartu.
Hukum kartu diskon itu sendiri , para ulama kontemporer sepakat bahwa boleh hukumnya menerbitkan,serta menggunakan kartu diskon yang diberikan Cuma-Cuma kepada para pelanggan, seperti kartu diskon yang diterbitkapan oleh beberapa maskapai penerbangan yang pemegangnya berhak mendapatkan berbagai fasilitas.
Keputusan Majma’ Al Fiqh Al Islami ( divisi fikih OKI), No.127 (1/14) tahun 2003, yang berbunyi, “ Kartu diskon yang diterbitkan oleh hotel, maskapai penerbangan dan beberapa perusahaan yang memberikan fasilitas yang mubah bagi pemegang kartu yang telah memenuhi poin tertentu, hukumnya boleh jika kartu diberikan Cuma-Cuma. Adapun jika pemegang kartu ditarik iuran atau uang jasa maka hukum kartu itu tidak boleh karena mengandung unsur gharar
Kartu diskon yang diberikan oleh perusahaan secara Cuma-Cuma kepada pelanggan itu dibolehkan karena adanya akad hibah, sekalipun asas kerja kartu diskon mengandung unsur gharar disebabkan ketidakjelasan potongan harga barang yang didapatkan dan berapa besarnya potongan saat menerima kartu, tidak mempengaruhi keabsahan akad.
Adapun kartu diskon yang menggunakan syarat iuran keanggotaan atau membeli kartu tersebut itu hukumnya tidak boleh ,baik menerbitkannya maupun memilikinya. Mengapa ?  karena selain gharar, kartu diskon jenis ini juga mengandung unsur riba ba’i, dimana pemegang kartu menukar uang iuran keanggotaan dengan uang potongan harga barang/jasa yang sejenis namun berbeda nominalnya dan tidak tunai.[1]
Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi juga mengharamkan kartu diskon, fatwa No.19114 yang berbunyi : “ Setelah dipelajari tentang kartu diskon maka diputuskan bahwa kartu diskon hukumnya tidak boleh; baik menerbitakn ataupun memilikinya, berdasarkan dalil-dalil berikut :
Pertama: kartu ini mengandung unsur gharar dan spekulasi, karena membayar iuran keanggotaan ataupun uang administrasi untuk mendapatkan kartu tidak ada imbalannya. Karena terkadang berakhir masa berlaku kartu namun pemegangnya sama sekali belum menggunakannya atau ia menggunakannya namun potongan yang didapat tidak seimbang dengan uang yang dibayar kepada penerbit  kartu, hal ini merupakan gharar dan spekulasi. Allah berfirman ,
ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. ( An Nisaa: 29 )
Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat dipahami bahwa kartu yang harus mensyaratkan membayar iuran keanggotaan atau uang administrasi itu tidak dibolehkan. Tetapi jika uang yang ditarik dari pemegang kartu hanya sebatas uang penggantian biaya pembuatan kartu yang nyata-nyata dibutuhkan untuk menerbitkan kartu dan pihak penerbit sama sekali tidak mengambil keuntungan dari penerbitan kartu tersebut, baik jasa perantara atau apapun namanya maka hal ini dapat disamakan dengan penerbitan kartu secara gratis, dan hukumnya disepakati ulama kontemporer boleh.

 



[1] Dr. Abdullah As Sulmi, Konsultasi Syariah www.islamtoday.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sudahkah Buat Target di Tahun 2014??

Assalamualaikum wr wb Solo, 16 Desember 2013 Alhamdulillah, udah dipenghujung akhir taun nih teman.. :) yuuk flashback lagi apa saja yg sudah kamu lakukan di tahun 2013 ini dan apa aja yang udah tercapai ditahun ini.. coba liat list kembali yg udah direncanakan kamu waktu itu.. ada yg tau maksud dari "list" ??? bila yang belum tau, aku kasih tau.. ;) mumpung baik nih hahaha List yg dimaksud adalah seperti targetmu di setiap tahun minimal kamu buat 100 point apa saja atau hal yang pengen kamu lakukan di tahun berikutnya, pencapian apa yg harus kamu capai dan apa saja yg harus kamu ubah atau up-grade dirimu sendiri yaaa boleh jadi kamu intropeksi akan dirimu sendiri. setelah itu kamu harus tepati yang ada di list tersebut, for what?? yaa itu tadi kita bisa lihat sudah sampai mana kita bisa mengup-gradekan diri kita ini. nanti di akhir taun kamu bisa cek kembali yang sudah tercapai dan terlaksana dengan baik, jika belum kamu coba lagi di tahun berikutnya.. nev...

Dosa Aktivis Mahasiswa

Surakarta, 23 Oktober 2014 Assalamualaikum wr wb.  ini saya mau berbagi apa yang saya dapat waktu pergi ke kota hujan alias BOGOR tanggal 16 Oktober 2014 di IPB kampus Dramaga. waktu itu ada workshop tentang kepenulisan metodologi riset dan diskusi panel juga FOSSEI se-Indonesia . itu membuat saya dan teman-teman tertarik untuk mengikuti acara tersebut. terlebih OJK yang mengadakan acara ini :) saya dan teman-teman datang terlambat ke acara tersebut karna macetnya subhanallah bukan main, panas yang menyengat sampai terasa keringat besar-besar keluar -_-"  saya tiba di IPB molor sekali, tapi tidak apa masih kebagian buat ikut diskusi panel :) kebetulan speaker yang membahas tentang DOSA AKTIVIS MAHASISWA ini adalah mantan seorang PRESNAS FOSSEI tahunnya saya lupa, beliau bernama Iman Ni'matullah ( bagus sekali namanya.. nikmat beriman kepada Allah )  ini pembahasannya : Dosa Aktivis Mahasiswa itu ada terbagi tiga : a. dosa akademis. dosa yang ...