Dengan perkembangan jaman yang serba canggih dan
instan juga dibarengi persaingan para pengusaha untuk menarik para konsumen
dengan berbagai strategi kartu diskon atau kartu member sudah menjadi hal yang
wajib untuk memikat para konsumen untuk menjadi pelanggan tetap. Di dalam kartu
tersebut memang diberikan kemudahan dan juga potongan harga bila pelanggan
tersebut memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pihak yang menerbitkan
kartu tersebut. Nah, kali ini penulis ingin membahas tentang hukum kartu diskon
/ kartu member. Check this out !
Kartu diskon adalah kartu yang pemegangnya
mendapat potongan harga khusus pada saat berbelanja di beberapa toko yang telah
menyepakati sebelumnya untuk memberikan potongan harga. Kartu diskon umumnya
dapat dibagi menjadi dua bagian :
a.
Kartu diskon yang bersifat umum. Biasanya kartu ini dikeluarkan oleh
perusahaan jasa Iklan yang mencari toko-toko/perusahaan yang memproduksi barang
dan jasa yang mau memberikan diskon bagi setiap pembeli yang menunjukkan kartu
diskon yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut. Lalu perusahaan penerbit
kartu mengirim buletin secara berkala kepada setiap anggotanya yang tertera
nama-nam toko yang memberikan diskon kepada pemegang kartu. Untuk mendapatkan
kartu tersebut, calon anggota harus mendaftarkan diri pada perusahaan penerbit
dan membayar iuran keanggotaan.
b.
Kartu diskon khusus yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan
jasa/barang, contonya toko buku. Maka setiap kali pemegang kartu berbelanja di
toko tersebut atau cabangnya akan diberikan potongan harga khusus. Ini merupakan
strategi pihak toko untuk mengikat pembeli agar selalu membeli kebutuhannya di
toko tersebut. Untuk mendapatkan kartu diskon jenis ini, calon anggota
mendaftakan diri pada toko penerbit dan membayar iuran keanggotaan. Terkadang
ada yang tidak menarik iuran kartu keanggotaan melainkan dengan uang
pendaftaran sebagai imbalan harga penerbitan kartu.
Hukum kartu diskon itu
sendiri , para ulama kontemporer sepakat bahwa boleh hukumnya menerbitkan,serta
menggunakan kartu diskon yang diberikan Cuma-Cuma kepada para pelanggan,
seperti kartu diskon yang diterbitkapan oleh beberapa maskapai penerbangan yang
pemegangnya berhak mendapatkan berbagai fasilitas.
Keputusan Majma’ Al Fiqh
Al Islami ( divisi fikih OKI), No.127 (1/14) tahun 2003, yang berbunyi, “ Kartu
diskon yang diterbitkan oleh hotel, maskapai penerbangan dan beberapa
perusahaan yang memberikan fasilitas yang mubah bagi pemegang kartu yang telah
memenuhi poin tertentu, hukumnya boleh jika kartu diberikan Cuma-Cuma. Adapun
jika pemegang kartu ditarik iuran atau uang jasa maka hukum kartu itu tidak
boleh karena mengandung unsur gharar”
Kartu diskon yang diberikan
oleh perusahaan secara Cuma-Cuma kepada pelanggan itu dibolehkan karena adanya
akad hibah, sekalipun asas kerja kartu diskon mengandung unsur gharar
disebabkan ketidakjelasan potongan harga barang yang didapatkan dan berapa besarnya
potongan saat menerima kartu, tidak mempengaruhi keabsahan akad.
Adapun kartu diskon yang
menggunakan syarat iuran keanggotaan atau membeli kartu tersebut itu hukumnya
tidak boleh ,baik menerbitkannya maupun memilikinya. Mengapa ? karena selain gharar, kartu diskon
jenis ini juga mengandung unsur riba ba’i, dimana pemegang kartu menukar
uang iuran keanggotaan dengan uang potongan harga barang/jasa yang sejenis
namun berbeda nominalnya dan tidak tunai.[1]
Lembaga Fatwa Kerajaan Arab
Saudi juga mengharamkan kartu diskon, fatwa No.19114 yang berbunyi : “ Setelah
dipelajari tentang kartu diskon maka diputuskan bahwa kartu diskon hukumnya
tidak boleh; baik menerbitakn ataupun memilikinya, berdasarkan dalil-dalil
berikut :
Pertama: kartu ini
mengandung unsur gharar dan spekulasi, karena membayar iuran keanggotaan
ataupun uang administrasi untuk mendapatkan kartu tidak ada imbalannya. Karena
terkadang berakhir masa berlaku kartu namun pemegangnya sama sekali belum
menggunakannya atau ia menggunakannya namun potongan yang didapat tidak
seimbang dengan uang yang dibayar kepada penerbit kartu, hal ini merupakan gharar dan spekulasi. Allah berfirman ,
ا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah
kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. ( An Nisaa: 29 )
Dari
penjelasan-penjelasan di atas dapat dipahami bahwa kartu yang harus mensyaratkan
membayar iuran keanggotaan atau uang administrasi itu tidak dibolehkan.
Tetapi jika uang yang ditarik dari pemegang kartu hanya sebatas uang
penggantian biaya pembuatan kartu yang nyata-nyata dibutuhkan untuk menerbitkan
kartu dan pihak penerbit sama sekali tidak mengambil keuntungan dari penerbitan
kartu tersebut, baik jasa perantara atau apapun namanya maka hal ini dapat
disamakan dengan penerbitan kartu secara gratis, dan hukumnya disepakati ulama
kontemporer boleh.
Komentar
Posting Komentar